PELANGGARAN ETIKA
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
(PENCEMARAN LINGKUNGAN)
Disusun
Oleh Kelompok 3 :
Chandra Puspita
- 12214331
Muhamad Abdul
Azis - 16214883
Muhamad Iqbal Fadilah - 16214957
Kelas 3 EA 04
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
.................................................................................... 3
1.1.... Latar
Belakang .................................................................................. 3
1.2.... Rumusan
Masalah ............................................................................. 4
1.3.... Tujuan
Penulisan ............................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 5
2.1.... Sektor
Pertambangan dan Penggalian ............................................... 5
2.1.1... Minyak dan Gas Bumi
........................................................... 5
2.1.2... Pertambangan Tanpa Migas
................................................... 6
2.1.3... Penggalian ............................................................................. 7
2.2.... Pencemaran
Lingkungan ................................................................... 8
2.3.... Contoh
Kasus Pencemaran Lingkungan ........................................... 9
BAB III PENUTUP ................................................................................................ 13
3.1.... Kesimpulan
........................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara dengan kekayaan alam yang amat luar biasa. Sumber kekayaan Indonesia
tidak terbatas pada kekayaan hayati saja, berbagai daerah di Indonesia juga
dikenal sebagai penghasil berbagai bahan tambang. Seperti timah, gas alam, nikel,
tambang, bauksit, batu bara, emas dan perak. Kelebihan ini dapat menjadi
tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy) jika dikelola dengan maksimal.
Perkembangan dunia industri yang cepat dan dinamis harus diimbangi
dengan aturan-aturan atau norma-norma agar dapat mengatur bisnis itu sendiri, sehingga
pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan kegiatan bisnis dapat berjalan
baik, lancar, dan berkesinambungan.
Namun, saat ini
banyak perusahaan yang melakukan
pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan hidup, yang sewaktu-waktu dapat
mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang
ditimbulkan akibat pencemaran tersebut. Atas dasar tersebut maka sudah
seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk
mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini
peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai
kewenangan dari Pemda maupun Pemerintah Pusat.
Di Indonesia sangatlah
perlu pelaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan
mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna
menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup, dimana penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan
pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan
perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang
berkaitan dengan lingkungan hidup.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
berdasarkan latar belakang diatas adalah :
1.
Apakah yang dimaksud sektor industri pertambangan dan penggalian ?
2.
Apakah yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan ?
3.
Apakah contoh kasus dari pembahasan diatas ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah
ini adalah :
1.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud sektor industri pertambangan dan penggalian
2.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan
3.
Untuk mengetahui apakah
contoh kasus dari pembahasan diatas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sektor Pertambangan dan Penggalian
Indonesia memiliki
sumber daya alam yang sangat melimpah. Industri pertambangan merupakan salah
satu sektor industri yang punya sumbangsih besar bagi Indonesia mulai dari
peningkatan pendapatan ekspor, pembangunan daerah, peningkatan aktivitas
ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan sumber pemasukan terhadap anggaran pusat
dan anggaran daerah.
Menurut situs
resmi BPS, sektor industri
pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga
dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual,
pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Hasil
kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih
timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih
mangan.
Sedangkan sektor
industri penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala
jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam
batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak dan
gas bumi dan bahan radioaktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai
bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil
kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral,
kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan
lain-lain.
2.1.1 Minyak dan Gas Bumi
Minyak bumi atau bahan
bakar fosil yang merupakan bahan baku untuk bahan bakar minyak, bensin dan
banyak produk-produk kimia merupakan sumber energi yang penting karena minyak
memiliki persentase yang signifikan dalam memenuhi konsumsi energi dunia.
Di Indonesia, energi
migas masih menjadi andalan utama perekonomian Indonesia, baik sebagai
penghasil devisa maupun pemasok kebutuhan energi dalam negeri. Pembangunan
prasarana dan industri yang sedang giat-giatnya dilakukan di Indonesia, membuat
pertumbuhan konsumsi energi rata-rata mencapai 7% dalam 10 tahun terakhir.
Peningkatan yang sangat tinggi, melebihi rata-rata kebutuhan energi global,
mengharuskan Indonesia untuk segera menemukan cadangan migas baru, baik di
Indonesia maupun ekspansi ke luar negeri. Cadangan terbukti minyak bumi dalam
kondisi depleting, sebaliknya gas bumi cenderung meningkat. Perkembangan
produksi minyak Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan, sehingga
perlu upaya luar biasa untuk menemukan cadangan-cadangan baru dan peningkatan
produksi.
2.1.2 Pertambangan Tanpa Migas
Selama sepuluh tahun
terakhir, Indonesia telah mengalami pertumbuhan luar biasa di sektor
pertambangan batubara yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan meningkatnya
produksi dan ekspor batu bara sebesar lima kali lipat antara tahun 2000 dan
2012. Meskipun pertumbuhannya meningkat sangat pesat, sektor batubara
menyumbang hanya 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan prospek
pertumbuhan di masa depan yang lebih terbatas. Eksplotasi batubara yang masif
ini harus dibayar dengan biaya besar terhadap ekonomi nasional, sektor-sektor
ekonomi lainnya serta mata pencaharian penduduk Indonesia di daerah-daerah
terkena dampak. Industri ekstraktif seperti pertambangan batubara mengguncang
perekonomian Indonesia, menyebabkan fluktuasi besar dalam neraca pembayaran dan
nilai tukar.
Industri batubara
menggambarkan dirinya sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia. Pada
kenyataannya, batubara adalah industri bernilai rendah yang menyebabkan
kerusakan berlebihan kepada mata pencaharian, memperburuk kemiskinan dan
berkontribusi minim terhadap PDB secara keseluruhan, dan bahkan prospek
pertumbuhan di masa depan yang lebih rendah. Namun demikian, industri ini telah
berhasil mengamankan investasi publik yang tidak proporsional dan menikmati
perlakuan istimewa. Investasi publik ini akan jauh lebih baik ditanamkan untuk
meningkatkan produktivitas dan daya saing industri dengan nilai tambah yang
lebih tinggi di bidang manufaktur
2.1.3 Penggalian
Penggalian adalah suatu
kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian
adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam
(tidak termasuk logam, batubara, minyak dan gas bumi dan bahan radioaktif).
Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu
gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir
silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.
Kegiatan pemecahan, peleburan, pemurnian dan segala proses
pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan
pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri.
Kegiatan persiapan
tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke
arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya
termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian
mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa
pertambangan.
Kegiatan pengambilan,
pembersihan dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor
air minum.
2.2 Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan
adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan
(tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan
kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
Sebagai negara yang
mempunyai julukan pari-paru dunia, Indonesia mempunyai banyak sekali pulau yang
terselimuti oleh hutan lebat. Namun pada bebrapa dekade belakang ini,banyak
negara mengencam akan kelestarian alam yang terjadi di indonesia. Hal tersebut
dikarenakan semakin banyaknya industri-industri pertambangan yang mulai muncul
di indonesia. Tak pelak industri pertambangan baru tersebut melakukan sesuatu
hal yang merusak lingkungan agar mendapatkan keuntungan yang besar. Berkurangnya sumber keseimbangan alam
seperti hutan, air dan tanah yang subur sebagian besar disebabkan oleh kegiatan
pertambangan yang menghasilkan polutan yang sangat besar sejak awal eksploitasi
sampai proses produksi dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa
memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan
salah satu negara yang mempunyai penduduk terbesar. Angka pertumbuhan penduduk
negara indonesia pun cukup besar, hal tersebutlah yang menyebabkan kenaikan yang begitu besar akan
ketergantungan hasil tambang, baik
minyak,
batubara, emas, ataupun gas. Semakin besar skala kegiatan
pertambangan,
semakin besar pula areaa
dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan
dapat bersifat permanen, atau
tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
Sektor pertambangan
seperti buah simalakama, yang membawa keuntungan dan kerugian bagi suatu negara. Pada awalnya, setiap
orang akan merasa gembira ketika suatu lahan pertambangan dibuka di daerahnya.
Mereka akan berharap akan mendapat pekerjaan yang layak, terjadi peningkatan
anggaran daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun pada akhirnya,
industri pertambangan yang dipromosikan menunjukan awal suatu keburaman masa
depan generasi yang akan datang daerah. Satu-persatu kasus pertambangan
menunjukan ancaman bagi warganya, mulai dari polusi udara,
polusi suara, polusi air, polusi tanah, banjir dan longsor.
2.3 Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
(Perusahaan Tambang PT Freeport Indonesia)
PT Freeport
Indonesia adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan
ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi
lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan
menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM, dampak lingkungan serta
pemiskinan rakyat sekitar tambang.
WALHI
sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai
dampak operasi dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT
Freeport Indonesia. Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala
besar di Indonesia.
Laporan WALHI yang
berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas
Freeport-Rio Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang
keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang
Freeport, sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski
merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut
rahasia di daerah terpencil Papua.
Laporan ini memaparkan
kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan
pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk
Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental
Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan disajikan pada
pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum.
Adapun pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia adalah :
• Air
Asam Batuan (Acid Rock Drainage): Hampir semua limbah batuan dari tambang
Grasberg sejak tahun 1980an sampai 2003 yang berjumlah kira-kira 1.300
juta ton berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah
tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi
mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per
ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan
terbuang (leach) dalam beberapa
tahun. Bukti menunjukkan 10 pencemaran ARD dengan tingkat
kandungan tembaga sekitar 800 mg/L telah meresap ke air tanah di pegunungan
tanah Papua disekitar daerah operasi Freeport yang terbilang sangat luas.
• Teknologi
yang tak layak: Erosi dari limbah batuan mencemari perairan di gunung dan
gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebabkan sejumlah kecelakaan,
satu fatal. Kestabilan gundukan limbah batuan merupakan problema serius jangka
panjang.
Situs-situs penting
bagi suku Amungme telah hancur olehnya, seperti Danau Wanagon yang sudah lenyap
terkubur di bawah tempat pembuangan limbah batuan di Lembah Wanagon. Selain
itu, sejumlah danau merah muda, merah dan jingga telah hilang dan padang rumput
Carstenz saat ini didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada
akhirnya akan menjulang hingga ketinggian 270 meter, dan menutupi daerah seluas
1,35 km2.
• Pembekapan
tanaman: Pengendapan tailing
membekap kelompok tanaman subur dengan menyumbat difusi oksigen ke zona akar
tanaman, sehingga tanaman mati. Proses ini telah terjadi pada sebagian bagian
besar ADA, meninggalkan tegakan mati pohon sagu dan pepohonan lain di daerah
terkena dampak. Ini juga jadi ancaman bagi populasi species terancam setempat
yang membutuhkan keragaman ekosistem hutan alam untuk bertahan hidup. Selain
nilai konservasinya, endapan tailing juga menghancurkan sungai dataran rendah
yang tinggi keragaman hayatinya, hutan hujan, dan lahan basah yang sangat vital
bagi suku Kamoro untuk berburu, mencari ikan dan berkebun.
• Tingkat
racun tailing dan dampak terhadap perairan: Sebagian besar kehidupan air
tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah
aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari
tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta
organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic),
dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding).Tembaga menghambat
kerja insang ikan.Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis
(bioavailability) di daerah terkena dampak operasi Freeport-Rio Tinto
menunjukkan bahwa sebagian besar tembaga larut dalam air sungai terserap oleh
mahluk hidup dan ditemukan pada tingkat beracun.
• Logam
berat pada tanaman dan satwa liar: Dibandingkan dengan tanah alami hutan,
tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb),
arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan
lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang
ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan
juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan
timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.Pengujian dan pengambilan
sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tubuh di tailing mengalami
penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk
hutan yang memakannya.Semua spesies hewan di tanah Papua disekitar Freeport
terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam.
• Perusakan
habitat muara: Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau
seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat
tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun
telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat
proses fotosintesa perairan.
• Kontaminasi
pada rantai makanan di muara: Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi
pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport
menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi
dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan
acuan.Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak
dan seng.Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka
makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari
endapan tailing, terutama tembaga.
• Gangguan
ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah
pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam
dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan
bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami
penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar
40% hingga 70%.
• Dampak
pada Taman Nasional Lorenz: Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai
Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah konsesi Freeport. Untuk
melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan
pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar
buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing
Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga
terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan
melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Etika dalam berbisnis
merupakan keharusan dan mutlak untuk dilaksanakan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan
etika biasa saja akan mendapat keuntungan lebih besar. Namun dalam jangka waktu
yang lama, biasanya bisnis tersebut menimbulkan masalah dan mendapat sanksi
moral dari masyarakat yang tentu saja sangat merugikan bisnis itu sendiri.
Aktivitas industri pertambangan dan penggalian yang tidak dikelola dengan baik
mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah, air, hutan, laut.
Selain itu juga memiliki dampak terhadap manusia seperti dampak negatifnya
adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses
penambangan dan penggunaannya.
Pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia seperti yang sudah
dibahas pada bab sebelumnya sudah
tidak manusiawi sekali. Mulai dari pengerusakan alam hingga pencemaran
lingkungan, pelanggaran
inipun belum termasuk pelanggaran lainnya seperti penelantaran para buruh-buruh kecil. Semestinya
menjaga lingkungan sekitar pertambangan adalah kewajiban dari PT Freeport Indonesia itu sendiri karena PT Freeport telah
memanfaatkan kekayaan
alam yang harus nya
dilestarikan
agar dapat memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak.
Industrialisasi pertambangan dan penggalian
pada akhirnya bertujuan
menjadikan sektor industri yang mantap, kuat dan stabil melalui usaha terpadu harus melibatkan seluruh rakyat dengan berlandaskan azas
demokrasi ekonomi, pemerataan dan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor dan
tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/heriyanto_rantelino/mengintip-prospek-industri-pertambangan-indonesia_552a462ef17e614670d6246d
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/minyak-bumi/item267?
http://wiloda.blogspot.co.id/2013/02/pelanggaran-etika-yang-dilakukan-pt_6.html